08 Jan 2012
awas minimarket dan supermarket anda di segel
Apakah minimarket dan supermarket anda sudah memiliki ijin??
Jika belum alangkah baiknya jika anda mengurus untuk ijin tersebut karena jika tidak bisa jadi minimarket dan supermarket anda akan disegel
seperti halnya berita dibawah ini
Keberadaan minimarket tak berizin tidak hanya di wilayah Surabaya saja. Di Sidoarjo, pun banyak yang tidak memiliki ijin hanya 25 % yang mengantongi Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) kurang lebih sebanyak 50 minimarket yang mengantongi IUTM.
sebanyak 160 minimarket yang ada di seluruh Sidoarjo dan yang memiliki ijin hanya 50 minimarket saja.
Lis Tianingsih (Kasi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo) mengatakan, hanya 50 minimarket di sidoarjo yang mengantongi IUTM, selebihnya 110 minimarket belum mengantongi IUTM.
"Dari 160 minimarket, hanya 50 minimarket yang mengantongi IUTM,"jelas Lis Tianingsih
syarat pengurusan IUTM sebenarnya cukup mudah, yakni adanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), keramaian (HO), serta kemitraan.
"Umumnya, minimarket kesulitan untuk menyertakan skema kemitraan, karena harus melibatkan masyarakat sekitar" jelas Lis Tianingsih
Pihak dinas akan memanggil pihak minimarket yang nantinya akan dikasih peringatan apabila di abaikan pihak dinas akan mengirimkan surat kepada pengawas bangunan (Wasbang) dan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyegel minimarket tersebut.
"Kita akan memberikan peringatan kepada mereka, klo tidak mempan kita langsung mengirimkan surat ke wasbang, dan satpol PP untuk disegel,"
pihaknya saat ini akan mengincar minimarket yang berada di gedangan sidoarjo karena terbukti tidak mengantongi IUTM, namun sementara kita akan memanggilnya terlebih dahulu. jelas lis
minimarket harus tetap melibatkan skema keberpihakan kepada masyarakat.
hal ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 20 Tahun 2011 yang berisi tentang Penataan Minimarket di Kabupaten Sidoarjo,
Dalam aturan Perbup, ada beberapa pasal aturan terpenting untuk penataan minimarket sehingga tidak merugikan pedagang kecil eceran maupun pedagang-pedagang yang ada di pasar tradisional.
Pasal tersebut berbunyi, harus ada kemitraan dengan pedagang kecil eceran (pedagang kue, rokok, roti, dan sebagainya) dengan jarak radius 100 meter dari minimarket, kemudian minimarket tidak diperbolehkan berdekatan dengan pasar tradisional.
"Dalam perbup, harus ada kemitraan dengan pedagang kecil eceran sekitarnya dengan radius 100 meter, minimarket juga tidak boleh dekat dengan pasar tradisional dengan radius 300 meter, dan minimarket harus menyediakan lahan parkir minimal 60 meter persegi," terangnya.
Dari permaslahan tersebut, lanjut dia, Pengelola retail cukup jeli melihat Perbup yang dinilai lemah serta terlihat tidak memberatkan bagi pemilik minimarket. Maka tak heran jika pelanggaran banyak ditemui.
Namun jika peraturan bupati (perbup) itu diganti maka dalam bentuk peraturan daerah (perda), lanjut Lis, maka sanksi yang dikeluarkan boleh jadi lebih berat apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya.
"Dari perbup seperti itu, kenapa tidak dirubah dalam bentuk perda saja," tegas Lis Tianingsih saat ditemui wartawan diruangan kerjanya.
Bagaimana sudah jelas mengenai sanksi nya??
nah dari pada minimarket dan supermarket anda disegel lebih baik mengurus ijin nya bukan?
semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda
sumber : berita surabaya dot net